logo Kompas.id
NusantaraSumpah Pocong Saka Tatal dan...
Iklan

Sumpah Pocong Saka Tatal dan Keraguan Penegakan Hukum Kasus Vina di Cirebon

Saka Tatal melakukan sumpah pocong sembari menunggu putusan peninjauan kembali. Dia yakin tidak terlibat pembunuhan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 6 menit baca
Saka Tatal (tidak memakai baju) bersiap sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016, bersumpah untuk menguatkan bukti bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Saka Tatal (tidak memakai baju) bersiap sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016, bersumpah untuk menguatkan bukti bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Berbagai upaya ditempuh Saka Tatal (23) untuk membuktikan dirinya tidak terlibat membunuh Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Eks terpidana kasus Vina ini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK hingga berani sumpah pocong.

Ratusan warga memadati Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Jalan menuju lokasi, yang lebarnya hanya muat satu mobil, semakin sempit seiring hadirnya pedagang kaki lima dan warga.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699